Tangerang, 17 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan program Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video, conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. program, ini, dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video, conference tersebut membahas analisis dan evaluasi (anev) kinerja kepolisian, strategi peningkatan jasa pengabdian publik, serta langkah-langkah penguatan keadaan kamtibmas, dan ketertiban elemen masyarakat. Kapolresta, Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan seksama amanat yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di area hukum Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya, untuk, menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun jasa pengabdian kepada elemen masyarakat. “amanat dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk bertugas lebih profesional, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan, jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan amanat akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi, resmi, agar elemen masyarakat mengetahui upaya kepolisian dalam memajukan kinerja, dan kualitas layanan.
Suasana program di Aula, Parama Satwika berlangsung tertib dan tenteram. keseluruhan peserta proaktif, mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil amanat ini akan segera diimplementasikan, dalam program kerja Polresta Tangerang guna menginisiasi area yang damai dan tertib.
Dengan mengikuti amanat secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap keseluruhan, jajaran mampu bertugas selaras, dengan kebijakan nasional kepolisian.