Tangerang, 15, Agustus 2025 – jajaran Polsek Mauk Polresta, Tangerang, yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan, agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Mauk. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyalurkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada, komunitas.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk, yang didampingi oleh beberapa petugas dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan, area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala, untuk memvalidasi kondisi di (yurisdiksi) wilayah Mauk tetap bebas dari ancaman dan terjaga dengan baik. Kami ingin, komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Mauk.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondisi kamtibmas di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal, yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari komunitas dalam menjaga kondisi kamtibmas lingkungan. sinergi antara petugas kondisi kamtibmas, (Polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam menginisiasi kondisi, yang bebas dari ancaman dan, tertib,” tambah, Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyalurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondisi kamtibmas lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan dinamis dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara petugas kondisi kamtibmas (Polisi) dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah, menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan, singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Mauk relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif, dan responsif dalam menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan, penuh dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Mauk dapat terus menjadi tempat yang bebas, dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”