Tangerang, 14 Agustus 2025 – jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Cisoka. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan, serta untuk menyerahkan rasa terlindungi dan nyaman kepada elemen masyarakat.
agenda pemantauan, (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisoka, yang didampingi oleh beberapa aparat dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan, area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk menjaga kondisi di (yurisdiksi) wilayah Cisoka tetap terlindungi, dan tenteram. Kami, ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cisoka.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondisi kamtibmas di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari elemen masyarakat dalam menjaga kondisi kamtibmas lingkungan. kolaborasi antara jajaran bhayangkara (polisi) dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam menghasilkan kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain, pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses, jalan, kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondisi kamtibmas, lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan gencar dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara, (polisi) dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Cisoka relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang, perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda, Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cisoka dapat terus, menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”