Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga keadaan kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Kronjo. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya, preventif, dalam menghalau tindak kejahatan serta untuk menyerahkan rasa terjaga dan nyaman kepada elemen masyarakat.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kronjo, yang didampingi oleh beberapa petugas dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan, terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan, pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk memvalidasi keadaan di (yurisdiksi) wilayah Kronjo, tetap terjaga dan terjaga dan nyaman. Kami ingin elemen masyarakat, merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kronjo.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan, terkait keadaan keadaan kamtibmas di lingkungan mereka. elemen, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari elemen masyarakat dalam menjaga keadaan kamtibmas, lingkungan. sinergi antara aparat dan, elemen masyarakat adalah kunci utama dalam menginisiasi keadaan yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga, menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga keadaan kamtibmas lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat, bisa berperan, giat dalam menghalau kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menghalau tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara aparat dan, elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah Kronjo, relatif, terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa, hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya, preventif dan, responsif, dalam menjaga keadaan kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan, dukungan penuh, dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kronjo dapat terus menjadi tempat yang terjaga, dan nyaman untuk dihuni.”