Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan, peliputan aksi Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah yang memimpin langsung pengawasan keliling skala besar di (daerah hukum) wilayah hukum Polresta Tangerang. aksi ini dimulai dari Mapolresta Tangerang, menyusuri akses jalan menuju Alun-Alun, Kabupaten Tangerang, hingga berujung di kawasan Citra Raya.
pengawasan keliling skala besar ini bertujuan untuk memantapkan kondusivitas (daerah hukum) wilayah, menumpas potensi tindak kriminal, dan mengulurkan rasa bebas dari ancaman kepada penduduk. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin rombongan yang terdiri dari aparat gabungan Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Lantas, serta aparat Polsek jajaran.
Selama pengawasan keliling, rombongan berhenti di beberapa titik strategis untuk memantau keadaan dan berinteraksi dengan penduduk. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengingatkan aparat untuk selalu mengedepankan pendekatan pendekatan persuasif, waspada terhadap gangguan, kamtibmas, dan siap merespon cepat laporan penduduk.
“pengawasan keliling skala besar ini adalah, bentuk kehadiran Polri di tengah penduduk. Kita ingin memvalidasi (daerah hukum) wilayah Kabupaten Tangerang tetap bebas dari ancaman dan bebas dari ancaman dan nyaman,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan, jalannya aksi, mulai dari persiapan di Mapolresta, konvoi kendaraan dinas, hingga pemantauan di kawasan Citra Raya. Dokumentasi ini akan dipublikasikan di kanal resmi sebagai bentuk akuntabilitas publik aksi kepolisian.
aksi pengawasan keliling berujung dengan apel konsolidasi di Mapolresta Tangerang. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa penduduk menyambut positif pengawasan keliling ini karena mampu, menghasilkan rasa, bebas dari ancaman dan mengurangi potensi kejahatan di (daerah hukum) wilayah hukum Polresta Tangerang.