Tangerang, 16 Agustus 2025 – aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah terus-menerus untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum aparat Polsek Kresek. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa terlindungi dan nyaman kepada publik.
aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa, staf dari, sejumlah unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan, (daerah, hukum) wilayah ini kami lakukan, secara terus-menerus untuk menjaga kondisi di (daerah hukum) wilayah Kresek tetap terlindungi dan terlindungi dan nyaman. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi ketertiban di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari publik dalam menjaga ketertiban lingkungan. koordinasi antara, aparat kepolisian dan publik adalah kunci utama dalam membentuk kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik, dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana publik bisa berperan proaktif dalam, upaya preventif kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi, juga untuk membentuk kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak, kepolisian.
aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi, di (daerah hukum) wilayah Kresek relatif terlindungi dan, terkendali, meskipun tetap ada, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat, Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan, upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di, wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari, publik, diharapkan (daerah hukum) wilayah, Kresek dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk, dihuni.”