Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan upaya pengecekan SPPG Dapur MBG di (daerah hukum) wilayah hukum Polresta Tangerang. upaya ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap terduga usaha untuk menjaga kelengkapan perizinan serta penerapan standar kondusivitas (daerah, hukum) wilayah, pangan.
Dalam upaya, tersebut, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah didampingi pejabat, utama Polresta Tangerang, anggota terkait, serta Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pengecekan dokumen Surat Persetujuan Pengelolaan Gas (SPPG), fasilitas dapur, peralatan produksi, serta prosedur kondusivitas (daerah hukum) wilayah yang diterapkan oleh pihak Dapur MBG.
Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad, Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa pengecekan SPPG sangat penting untuk menjaga setiap usaha yang menggunakan instalasi gas beroperasi sesuai ketentuan dan mengutamakan keselamatan. “Kami ingin menjaga keseluruhan persyaratan dipenuhi agar, aktivitas usaha berjalan terjaga, nyaman, dan tidak menimbulkan risiko bagi warga maupun pekerja,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan keseluruhan rangkaian upaya, mulai dari kedatangan tim, proses pemeriksaan, hingga dialog Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dengan, pihak pengelola Dapur MBG. Dokumentasi, ini akan digunakan sebagai arsip dan publikasi resmi Polresta Tangerang.
upaya pengecekan ini mendapat apresiasi positif dari pihak pengelola Dapur MBG yang berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang, berlaku. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa penerapan prosedur yang benar akan membantu kondusivitas (daerah hukum) wilayah operasional, usaha sekaligus membina, kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.