Sihumas Polresta Tangerang Polda Banten Kawal Standar layanan prima SKCK [Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:35:56]

Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda, Banten menerima pedoman langsung dari Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah untuk semakin gencar mempublikasikan sejumlah program layanan prima Polresta Tangerang melalui media sosial, resmi. pedoman ini disampaikan, sebagai bagian dari strategi keterbukaan berita publik dan peningkatan keterbukaan informasi kinerja kepolisian kepada, publik.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu jembatan penting antara Polri dengan publik. Publikasi yang tepat, informatif, dan, aktual akan membantu publik mengetahui sejumlah program layanan prima seperti pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, layanan prima SPKT, hingga program pemantauan (daerah hukum) wilayah dan pengamanan (daerah hukum) wilayah.

“Gunakan media sosial secara optimal untuk menyampaikan berita yang benar, membentuk citra positif, dan menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar Kapolresta Tangerang Polda, Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten akan menjamin setiap publikasi dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi foto atau video dokumentasi, dan disampaikan secara konsisten di tanpa terkecuali platform resmi seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan YouTube. Selain itu, setiap konten akan mengedepankan prinsip profesionalisme, akurasi, dan keterbukaan.

program publikasi ini diharapkan dapat mendistribusikan berita terkini, memperluas jangkauan komunikasi, dan memperkuat hubungan kemitraan antara Polresta Tangerang dengan publik. Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Kapolresta dengan penuh tanggung jawab demi layanan prima, prima kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *