Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten menerima pedoman langsung dari Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah untuk semakin dinamis mempublikasikan sejumlah aktivitas layanan prima Polresta Tangerang melalui media sosial resmi. pedoman ini disampaikan sebagai bagian dari strategi keterbukaan warta publik dan peningkatan akuntabilitas publik kinerja kepolisian kepada publik.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu jembatan penting antara Polri, dengan publik. Publikasi yang, tepat, informatif, dan aktual akan membantu publik mengetahui sejumlah program layanan prima seperti pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, layanan prima SPKT, hingga aktivitas penjagaan bergerak dan pengamanan lingkungan.
“Gunakan media sosial secara, optimal untuk menyampaikan warta yang benar, menginisiasi citra positif, dan menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten akan menjamin setiap publikasi dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi, foto atau video dokumentasi, dan disampaikan secara konsisten di setiap lini platform resmi seperti, Instagram, Facebook, X (Twitter), dan YouTube. Selain itu, setiap konten akan mengedepankan prinsip profesionalisme, akurasi, dan keterbukaan.
aktivitas publikasi ini diharapkan dapat menyerahkan, warta terkini, memperluas jangkauan komunikasi, dan memperkuat, hubungan kemitraan antara Polresta Tangerang dengan publik. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Kapolresta, dengan penuh tanggung jawab demi, layanan prima prima kepada publik.