Tangerang, 18 Agustus 2025 – jajaran Polsek Rajeg Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (daerah hukum) wilayah secara berkala untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum jajaran Polsek Rajeg. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa terlindungi, dan nyaman kepada penduduk.
program pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin, langsung oleh Kapolsek Rajeg, yang didampingi oleh beberapa personel, gabungan dari beraneka ragam unit, operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan, pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjaga konteks di (daerah hukum) wilayah Rajeg tetap terlindungi dan terlindungi dan nyaman. Kami ingin penduduk, merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Rajeg.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas, juga melakukan dialog, dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks ketertiban di lingkungan mereka. penduduk dihimbau, untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari penduduk dalam menjaga ketertiban lingkungan. kemitraan antara aparat dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan konteks yang terlindungi dan, tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan dinamis dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara aparat dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan, mendapatkan solusi secara, cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil, dari pemantauan (daerah, hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (daerah hukum) wilayah, Rajeg relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (daerah hukum) wilayah Rajeg, dapat, terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”