Tangerang, 18 Agustus 2025 – aparat Polsek, Kronjo Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Kronjo. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada penduduk.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kronjo, yang didampingi oleh beberapa petugas dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang, dianggap rawan terjadi tindak, kriminalitas, seperti, kawasan pemukiman, pusat, perbelanjaan, dan area, publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk mengonfirmasi konteks di (yurisdiksi) wilayah Kronjo tetap bebas dari ancaman dan bebas dari ancaman dan nyaman. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kronjo.
Selama, pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan, keluhan dan masukan terkait konteks konteks kamtibmas di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari penduduk dalam menjaga konteks, kamtibmas lingkungan. kemitraan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan konteks yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum, untuk mengonfirmasi, semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada, potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan, sosialisasi terkait pentingnya menjaga konteks kamtibmas, lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan gencar dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya, bertujuan untuk, mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk mewujudkan, kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan penduduk. Dengan adanya interaksi, langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri, dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Kronjo, relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun, tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan, dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kronjo dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”