Tangerang, 18 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan inisiatif pemantauan (daerah hukum) wilayah secara berkala untuk menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Kresek. pemantauan (daerah, hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa terlindungi dan nyaman kepada penduduk.
inisiatif pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa, jajaran dari, beraneka ragam unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah, hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk mengonfirmasi konteks di (daerah hukum) wilayah Kresek tetap terlindungi dan terlindungi dan nyaman. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan, (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks konteks kamtibmas di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk, selalu, waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari penduduk dalam menjaga konteks kamtibmas, lingkungan. koordinasi antara jajaran bhayangkara (polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan konteks yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas, umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga konteks kamtibmas lingkungan dan bagaimana, penduduk bisa berperan giat dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk, menumpas tindak kejahatan, tetapi juga, untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan penduduk. Dengan adanya, interaksi langsung, penduduk, dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
inisiatif pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di, mana mereka melaporkan konteks terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah, hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (daerah hukum) wilayah Kresek relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (daerah hukum) wilayah Kresek, dapat, terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”