Polresta Tangerang Pastikan Stabilitas Harga Beras di Pasar Tradisional dan Retail Modern
Tangerang – Polresta Tangerang, bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, melaksanakan kegiatan pengecekan harga beras serentak di sejumlah pasar tradisional dan retail modern pada Jumat, 14 November 2025, pukul 10.00 WIB. Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen, khususnya agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Krimsus Polresta Tangerang, didampingi oleh anggota Krimsus dan staf dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran utama pengecekan adalah Pasar Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, serta dua gerai minimarket modern di Jalan Raya Tigaraksa Cisoka.
Hasil Pengecekan: Harga Beras Masih Terkendali
Dari hasil peninjauan di lapangan, tim gabungan mencatat bahwa secara keseluruhan, harga penjualan beras yang ditemukan di seluruh lokasi sasaran, baik di pasar tradisional maupun retail modern, tidak melebihi HET.
Di Pasar Cisoka, beberapa toko beras yang dikunjungi antara lain Toko Beras H. Herman, Toko Bintang Terang, Toko Putra Tani, dan Toko Putra Rejeki. Berikut adalah rincian harga yang ditemukan:
-
Beras Premium: Dijual dengan kisaran harga Rp13.400 hingga Rp14.900 per kilogram.
-
Beras Medium: Dijual dengan kisaran harga Rp12.300 hingga Rp13.000 per kilogram.
-
Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan): Dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram.
Sementara itu, hasil pengecekan di dua gerai minimarket modern (Indomaret) juga menunjukkan kepatuhan terhadap HET. Beras Premium dijual seharga Rp14.900 per kilogram, dan Beras SPHP dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram.
Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Pengecekan rutin semacam ini akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan dinas terkait untuk mencegah potensi praktik penimbunan atau penjualan harga di atas batas wajar yang dapat merugikan konsumen.