Tangerang, 17 Agustus 2025 – jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (daerah hukum) wilayah secara reguler untuk menjaga ketertiban dan, ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum jajaran Polsek Tigaraksa. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai, upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa terlindungi dan nyaman kepada, komunitas.
program pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh, Kapolsek Tigaraksa, yang, didampingi oleh beberapa personel, gabungan dari bermacam-macam, unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk memvalidasi konteks di (daerah hukum) wilayah Tigaraksa tetap terlindungi dan tenteram. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan, dialog dengan, komunitas, untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks ketertiban di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal, yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari komunitas dalam menjaga ketertiban lingkungan. koordinasi antara aparat kepolisian dan komunitas adalah kunci utama dalam membentuk konteks yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi, bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan proaktif, dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas, tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan, kedekatan antara aparat kepolisian dan komunitas. Dengan adanya, interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat, dari pihak kepolisian.
program pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana, mereka melaporkan konteks terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari, pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (daerah hukum) wilayah Tigaraksa relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan, upaya-upaya preventif dan responsif, dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (daerah hukum) wilayah Tigaraksa dapat terus menjadi tempat yang terlindungi, dan nyaman untuk dihuni.”